Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Meter Air secara wajib. (2) Pengajuan permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian berupa: 1. nomor pos tarif/harmonized system; 2. uraian barang; 3. spesifikasi barang; 4. nomor SNI; 5. kegunaan atau keperluan; dan 6. pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor. b. memilih lembaga yang akan melakukan sertifikasi dan pengujian produk Meter Air; dan c. mengunggah dokumen berupa: 1. surat permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Meter Air secara wajib yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha; 2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 3. perizinan berusaha; dan 4. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa Meter Air yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diberlakukan secara wajib. (4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro.
Your Correction