Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
2. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
3. Dekonsentrasi bidang lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut sebagai Dekonsentrasi Bidang LH, adalah pelimpahan wewenang pengelolaan lingkungan hidup dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
4. Tugas Pembantuan bidang lingkungan hidup yang selanjutnya disebut sebagai TP bidang LH adalah penugasan pengelolaan lingkungan hidup dari Pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
6. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Renja KLH adalah dokumen perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana strategis Kementerian Lingkungan Hidup.
8. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKA-KL KLH, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup yang merupakan penjabaran dari RKP dan Renja KLH dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
9. Laporan manajerial dekonsentrasi bidang lingkungan hidup adalah laporan pelaksanaan dekonsentrasi bidang lingkungan hidup yang memuat laporan perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
10. Laporan manajerial tugas pembantuan bidang lingkungan hidup adalah laporan pelaksanaan tugas pembantuan bidang lingkungan hidup yang memuat laporan perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
11. Laporan akuntabilitas dekonsentrasi bidang lingkungan hidup adalah laporan pelaksanaan dekonsentrasi bidang lingkungan hidup yang mencakup laporan keuangan dan laporan barang.
12. Laporan akuntabilitas tugas pembantuan bidang lingkungan hidup adalah laporan pelaksanaan tugas pembantuan bidang lingkungan hidup yang mencakup laporan keuangan dan laporan barang.
13. Laporan teknis kegiatan adalah laporan yang memuat kumpulan data dan informasi yang dikumpulkan, hasil analisis terhadap data dan informasi, serta intisari dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan dan disusun sesuai format yang telah ditentukan.
14. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
15. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Menteri ini bertujuan:
a. sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah Kota dan SKPD dalam menyelenggarakan dan melaksanakan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH; dan
b. membantu pelaksanaan kewenangan dan tugas Menteri di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan;
e. pemantauan dan evaluasi;
f. penilaian kinerja; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
Arah kebijakan pelaksanaan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH meliputi:
a. percepatan pencapaian sasaran prioritas nasional tentang lingkungan hidup dan pengelolaan bencana yang mencakup:
1. penurunan beban pencemaran lingkungan akibat meningkatnya aktivitas pembangunan;
2. penekanan laju kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui upaya konservasi dan rehabilitasi ekosistem yang rusak, baik di kawasan hutan, laut, pesisir, maupun di areal bekas pertambangan, serta pengelolaan keanekaragaman hayati;
dan
3. penguatan kelembagaan serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan kualitas lingkungan hidup, sebagaimana ditetapkan dalam RKP; dan
b. peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan hidup di daerah secara berkelanjutan.
(1) Pelaksanaan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari anggaran kegiatan prioritas nasional program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berada pada Kementerian Lingkungan Hidup.
(3) Pemanfaatan anggaran Dekonsentrasi dan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan mengenai pemanfaatan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(1) Untuk melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, gubernur MENETAPKAN SKPD di bidang lingkungan hidup provinsi sebagai satuan kerja pelaksana.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6, Menteri MENETAPKAN pemerintah kabupaten/kota penerima tugas pembantuan setelah memperoleh rekomendasi dari gubernur.
(3) Terhadap pemerintah kabupaten/kota penerima tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota MENETAPKAN SKPD di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota sebagai satuan kerja pelaksana.
(1) Pelaksanaan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH didasarkan pada:
a. renja KLH;
b. rencana kerja pemerintah (RKP); dan
c. petunjuk teknis penyelenggaraan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH.
(2) Pelaksanaan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH dapat diselenggarakan melalui kerjasama antar daerah dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku serta asas akuntabilitas pelaporan keuangan setiap SKPD.
(1) Perencanaan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH meliputi:
a. penetapan target;
b. penetapan indikator kinerja; dan
c. penetapan alokasi anggaran.
(2) Penetapan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a. penurunan beban pencemaran sebesar 20% (dua puluh perseratus);
b. penurunan tingkat kerusakan lingkungan hidup daerah aliran sungai prioritas, danau prioritas, sumber-sumber air strategis, hutan, lahan, pesisir dan laut serta keaneka ragaman hayati; dan
c. peningkatan kapasitas kelembagaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3) Penetapan indikator kinerja dan penetapan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(1) Penetapan alokasi anggaran Dekonsentrasi dan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) dituangkan dalam RKA- KL Dekonsentrasi Bidang LH dan RKA-KL TP Bidang LH.
(2) RKA-KL Dekonsentrasi Bidang LH dan RKA-KL TP Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari RKA-KL KLH.
(3) Anggaran Dekonsentrasi Bidang LH dilarang untuk membiayai kegiatan:
a. perjalanan dinas ke luar negeri;
b. pembangunan fisik kantor dan fasilitasnya;
c. pengadaan kendaraan dinas;
d. pembangunan prasarana lingkungan hidup;
e. pembangunan fasilitas publik untuk lingkungan hidup;
f. pengadaan peralatan selain pendukung operasional kegiatan, contoh demo atau model sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
g. hal lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya disediakan dari APBD.
(4) Anggaran TP Bidang LH dilarang untuk membiayai kegiatan:
a. perjalanan dinas ke luar negeri;
b. pembangunan fisik kantor dan fasilitasnya;
c. pengadaan kendaraan dinas;
d. pengadaan peralatan selain pendukung operasional kegiatan;
e. hal lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya disediakan dari APBD; dan
f. hal-hal lain yang diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk melaksanakan RKA-KL Dekonsentrasi bidang LH dan RKA-KL TP bidang LH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1), gubernur dan bupati/ walikota MENETAPKAN kuasa pengguna anggaran.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH, kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN tim pelaksana kegiatan yang terdiri atas:
a. pejabat pembuat komitmen;
b. pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar;
c. bendahara pengeluaran; dan
d. tim pelaksana teknis.
(3) Kriteria penetapan dan tata laksana kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kriteria penetapan dan tata laksana kegiatan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(1) Kuasa pengguna anggaran Dekonsentrasi dan TP Bidang LH menyusun laporan pelaksanaan yang terdiri atas:
a. laporan manajerial;
b. laporan akuntabilitas; dan
c. laporan teknis kegiatan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disusun sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Laporan teknis kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dan disampaikan sesuai format yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal format laporan teknis tidak tercantum dalam Lampiran III, laporan disusun berdasarkan format laporan yang ditetapkan oleh eselon I kegiatan terkait.
(5) Laporan teknis kegiatan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dan disampaikan sesuai format yang tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas, Menteri melakukan pemantauan dan pengawasan, serta pembinaan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH.
(1) Pemantauan dan pengawasan Dekonsentrasi Bidang LH dan TP Bidang LH pada tahun berjalan dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Untuk melakukan pemantauan dan pengawasan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan:
a. eselon I terkait untuk pemantauan pelaksanaan teknis kegiatan Dekonsentrasi; dan
b. inspektorat KLH untuk pengawasan pelaksanaan administrasi umum dan keuangan.
(3) Inspektorat KLH bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat dan/atau kantor perwakilan di provinsi untuk pengawasan pelaksanaan administrasi umum dan keuangan kegiatan Dekonsentrasi.
(4) Untuk melakukan pemantauan dan pengawasan TP bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan:
a. gubernur untuk pemantauan pelaksanaan teknis kegiatan TP bidang LH; dan
b. inspektorat KLH untuk pengawasan pelaksanaan administrasi umum dan keuangan.
(5) Inspektorat KLH dapat bekerjasama dengan Badan Pengawasan Daerah dan/atau Inspektorat provinsi dan/atau kabupaten/kota secara selektif menurut tingkat urgensinya berdasarkan penugasan Menteri dan/atau gubernur.
(6) Pemantauan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan pengawasan tahun berjalan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai dasar penilaian kinerja tahun berjalan.
(3) Berdasarkan hasil penilaian kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat:
a. merekomendasikan blokir anggaran pada tahun berjalan terhadap pemerintah provinsi yang bersangkutan kepada Kementerian Keuangan;
b. menarik kembali urusan Pemerintah di bidang lingkungan hidup yang dilimpahkan melalui Dekonsentrasi bidang LH atau TP bidang LH pada tahun berjalan;
c. mengurangi alokasi anggaran Dekonsentrasi bidang LH atau TP bidang LH pada tahun berikutnya; dan/atau
d. menghentikan pelimpahan kewenangan dan penugasan pembantuan pada tahun berikutnya sampai dianggap memenuhi kapasitas yang diharapkan.
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 meliputi:
a. pemberian pedoman dan standar;
b. rapat kerja teknis;
c. bimbingan teknis; dan/atau
d. pemantauan dan evaluasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kriteria dan tata laksana kegiatan sebagaimana Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. Membandingkan hasil capaian pelaksanaan kegiatan terhadap indikator kinerja dan target yang ditetapkan;
b. Melaksanakan pendalaman terhadap kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan;
(2) Hasil penilaian kinerja bersifat terbuka dan disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Tata cara penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kriteria dan tata laksana kegiatan sebagaimana Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang LH dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN