Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, gubernur MENETAPKAN SKPD di bidang lingkungan hidup provinsi sebagai satuan kerja pelaksana.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Menteri MENETAPKAN pemerintah kabupaten/kota penerima tugas pembantuan setelah memperoleh rekomendasi dari gubernur.
(3) Terhadap pemerintah kabupaten/kota penerima tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota MENETAPKAN SKPD di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota sebagai satuan kerja pelaksana.
Koreksi Anda
