Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dekonsentrasi dan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan melalui program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. (2) Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sub bidang pengendalian dampak lingkungan yang terdiri atas: 1. sub-sub bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); 2. sub-sub bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal); 3. sub-sub bidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air; 4. sub-sub bidang pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran udara; 5. sub-sub bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah akibat kebakaran hutan dan/atau lahan; 6. sub-sub bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah untuk kegiatan produksi biomassa; 7. sub-sub bidang pengembangan perangkat ekonomi lingkungan; 8. sub-sub bidang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah bidang lingkungan hidup; 9. sub-sub bidang penegakan hukum lingkungan; dan 10. sub-sub bidang perubahan iklim dan perlindungan atmosfir; b. sub bidang konservasi sumber daya alam dengan sub-sub bidang keanekaragaman hayati. (3) TP Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sub bidang pengendalian dampak lingkungan yang terdiri atas: 1. sub-sub bidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air; 2. sub-sub bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah untuk kegiatan produksi biomassa; 3. sub-sub bidang perubahan iklim dan perlindungan atmosfir; b. sub bidang konservasi sumber daya alam dengan sub-sub bidang keanekaragaman hayati. (4) Lingkup pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Lingkup pelaksanaan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda