Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan alokasi anggaran Dekonsentrasi dan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dituangkan dalam RKA- KL Dekonsentrasi Bidang LH dan RKA-KL TP Bidang LH. (2) RKA-KL Dekonsentrasi Bidang LH dan RKA-KL TP Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari RKA-KL KLH. (3) Anggaran Dekonsentrasi Bidang LH dilarang untuk membiayai kegiatan: a. perjalanan dinas ke luar negeri; b. pembangunan fisik kantor dan fasilitasnya; c. pengadaan kendaraan dinas; d. pembangunan prasarana lingkungan hidup; e. pembangunan fasilitas publik untuk lingkungan hidup; f. pengadaan peralatan selain pendukung operasional kegiatan, contoh demo atau model sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini; g. hal lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya disediakan dari APBD. (4) Anggaran TP Bidang LH dilarang untuk membiayai kegiatan: a. perjalanan dinas ke luar negeri; b. pembangunan fisik kantor dan fasilitasnya; c. pengadaan kendaraan dinas; d. pengadaan peralatan selain pendukung operasional kegiatan; e. hal lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya disediakan dari APBD; dan f. hal-hal lain yang diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda