Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan;
e. pemantauan dan evaluasi;
f. penilaian kinerja; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
