Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
2. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
3. Dekonsentrasi bidang lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut sebagai Dekonsentrasi Bidang LH, adalah pelimpahan wewenang pengelolaan lingkungan hidup dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
4. Tugas Pembantuan bidang lingkungan hidup yang selanjutnya disebut sebagai TP bidang LH adalah penugasan pengelolaan lingkungan hidup dari Pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
6. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Renja KLH adalah dokumen perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana strategis Kementerian Lingkungan Hidup.
8. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKA-KL KLH, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup yang merupakan penjabaran dari RKP dan Renja KLH dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
9. Laporan manajerial dekonsentrasi bidang lingkungan hidup adalah laporan pelaksanaan dekonsentrasi bidang lingkungan hidup yang memuat laporan perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
10. Laporan manajerial tugas pembantuan bidang lingkungan hidup adalah laporan pelaksanaan tugas pembantuan bidang lingkungan hidup yang memuat laporan perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
11. Laporan akuntabilitas dekonsentrasi bidang lingkungan hidup adalah laporan pelaksanaan dekonsentrasi bidang lingkungan hidup yang mencakup laporan keuangan dan laporan barang.
12. Laporan akuntabilitas tugas pembantuan bidang lingkungan hidup adalah laporan pelaksanaan tugas pembantuan bidang lingkungan hidup yang mencakup laporan keuangan dan laporan barang.
13. Laporan teknis kegiatan adalah laporan yang memuat kumpulan data dan informasi yang dikumpulkan, hasil analisis terhadap data dan informasi, serta intisari dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan dan disusun sesuai format yang telah ditentukan.
14. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
15. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
