Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH didasarkan pada: a. renja KLH; b. rencana kerja pemerintah (RKP); dan c. petunjuk teknis penyelenggaraan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH. (2) Pelaksanaan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH dapat diselenggarakan melalui kerjasama antar daerah dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku serta asas akuntabilitas pelaporan keuangan setiap SKPD.
Koreksi Anda