Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan pengawasan Dekonsentrasi Bidang LH dan TP Bidang LH pada tahun berjalan dilaksanakan oleh Menteri. (2) Untuk melakukan pemantauan dan pengawasan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan: a. eselon I terkait untuk pemantauan pelaksanaan teknis kegiatan Dekonsentrasi; dan b. inspektorat KLH untuk pengawasan pelaksanaan administrasi umum dan keuangan. (3) Inspektorat KLH bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat dan/atau kantor perwakilan di provinsi untuk pengawasan pelaksanaan administrasi umum dan keuangan kegiatan Dekonsentrasi. (4) Untuk melakukan pemantauan dan pengawasan TP bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan: a. gubernur untuk pemantauan pelaksanaan teknis kegiatan TP bidang LH; dan b. inspektorat KLH untuk pengawasan pelaksanaan administrasi umum dan keuangan. (5) Inspektorat KLH dapat bekerjasama dengan Badan Pengawasan Daerah dan/atau Inspektorat provinsi dan/atau kabupaten/kota secara selektif menurut tingkat urgensinya berdasarkan penugasan Menteri dan/atau gubernur. (6) Pemantauan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda