Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan:
a. sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah Kota dan SKPD dalam menyelenggarakan dan melaksanakan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH; dan
b. membantu pelaksanaan kewenangan dan tugas Menteri di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Koreksi Anda
