Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan RKA-KL Dekonsentrasi bidang LH dan RKA-KL TP bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), gubernur dan bupati/ walikota MENETAPKAN kuasa pengguna anggaran.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH, kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN tim pelaksana kegiatan yang terdiri atas:
a. pejabat pembuat komitmen;
b. pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar;
c. bendahara pengeluaran; dan
d. tim pelaksana teknis.
(3) Kriteria penetapan dan tata laksana kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kriteria penetapan dan tata laksana kegiatan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
