Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. Membandingkan hasil capaian pelaksanaan kegiatan terhadap indikator kinerja dan target yang ditetapkan; b. Melaksanakan pendalaman terhadap kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan; (2) Hasil penilaian kinerja bersifat terbuka dan disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Tata cara penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kriteria dan tata laksana kegiatan sebagaimana Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda