PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), PPKN harus menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(1) Dalam penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian, Menteri bertindak selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Kewenangan PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh;
a. kepala Satuan Kerja selaku pelaksana kewenangan PPKN, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lainnya pada Satuan Kerja;
b. sekretaris Kementerian selaku pelaksana kewenangan PPKN, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Satuan Kerja yang melaksanakan penugasan dekonsentrasi di lingkungan Kementerian;
c. deputi penanggungjawab program selaku pelaksana kewenangan PPKN, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Satuan Kerja yang melaksanakan penugasan tugas pembantuan di lingkungan Kementerian; dan
d. Menteri selaku PPKN, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh kepala Satuan Kerja.
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui Keputusan Menteri atau keputusan pelaksana kewenangan PPKN.
(3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah gasal, yang terdiri atas:
SM.4 Insp SM.2 SM
a. 1 (satu) orang ketua; dan
b. paling sedikit 6 (enam) orang anggota.
(4) Ketua TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling rendah pejabat/pegawai yang memiliki jabatan setara dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara.
(5) Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berasal dari:
a. pejabat/pegawai yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan Keuangan Negara;
b. pejabat yang membidangi sumber daya manusia;
c. pejabat yang membidangi hukum;
d. pejabat fungsional auditor; dan
e. unsur lain yang dibutuhkan.
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak TPKN terbentuk.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan dan memverifikasi bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan Kerugian Negara.
(3) Dalam menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan wawancara dan dituangkan kedalam Berita Acara Pemeriksaan.
(4) Format Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
Dalam menghitung jumlah kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, TPKN dapat
SM.4 Insp SM.2 SM
meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi dan dapat dipertanggungjawabkan.
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan melalui surat kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan perbaikan terhadap hasil pemeriksaan dan melaporkan kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggapan diterima.
(4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan dan melaporkan kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggapan diterima.
(5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara dan TPKN melaporkan kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggapan tidak diterima.
(6) Format laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat informasi:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
SM.4 Insp SM.2 SM
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang;
dan
b. kronologis terjadinya kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang.
(1) PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak disetujui, PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang dan perbaikan terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Berdasarkan pemeriksaan ulang dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikannya kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN untuk dimintakan pendapat.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus disertai bukti pendukung.
(5) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disetujui, pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Sekretaris Kementerian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak laporan dimaksud disetujui.
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak SKTJM ditandatangani.
SM.4 Insp SM.2 SM
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam hal kondisi tertentu, PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN MENETAPKAN jangka waktu penggantian Kerugian Negara yang berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan verifikasi TPKN;
b. terdapat jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; dan
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp
120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(6) Dalam hal Pihak Yang Merugikan tidak dapat melakukan penggantian Kerugian Negara secara tunai atau angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN dapat melakukan pemotongan dengan besaran paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari total gaji dan tunjangan kinerja tiap bulan sampai lunas.
(7) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, pelaksana kewenangan PPKN membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang memuat keterangan bahwa:
a. Pihak Yang Merugikan masih mempunyai utang kepada negara;
b. mengupayakan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari yang diterima oleh Pihak Yang Merugikan sebagai penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
(1) Pelaksana kewenangan PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2) Pelaksana kewenangan PPKN harus melaporkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN paling sedikit 1 (satu) kali setiap periode triwulan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban
SM.4 Insp SM.2 SM
pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan teguran tertulis.
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(4) Format laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN menyampaikan laporan kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima laporan TPKN, PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN melalui TPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) Format SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SM.4 Insp SM.2 SM
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS.
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN dengan disertai bukti.
(4) PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(6) Format pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal laporan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b telah disetujui oleh PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, penyelesaian dilakukan oleh Majelis yang dibentuk oleh PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN.
SM.4 Insp SM.2 SM
PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(1) Dalam rangka menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN membentuk Majelis.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pejabat pada sekretariat Kementerian;
b. pejabat pada inspektorat; dan
c. pejabat lain yang diperlukan.
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan
c. Penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Majelis melakukan sidang.
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai oleh Pegawai Negeri
SM.4 Insp SM.2 SM
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, Majelis melakukan:
a. pemeriksaan dan wawancara Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya kekurangan uang, surat berharga, dan barang sebagai akibat bukan perbuatan melawan hukum;
b. permintaan keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. pemeriksaan bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan pencatatan kerugian negara atas:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
SM.4 Insp SM.2 SM
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, disertai dengan dokumen pendukung.
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan kerugian negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(4) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN untuk diteruskan kepada TPKN.
(3) PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 23.
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN.
SM.4 Insp SM.2 SM
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi pada sidang penyelesaian penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5)
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada Instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
SM.4 Insp SM.2 SM
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(6) Format SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris pada sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(1) Dalam hal terdapat pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris pada sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
SM.4 Insp SM.2 SM
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Majelis.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(6) Format SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SM.4 Insp SM.2 SM
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris memiliki utang kepada pihak lain, Kerugian Negara menjadi prioritas pelunasan berdasarkan hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).