Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a disetujui oleh PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. berada dalam pengampuan; b. melarikan diri; atau c. meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membuat SKTJM. SM.4 Insp SM.2 SM (4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. (5) Format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk: a. penanggung jawab Kerugian Negara yang merupakan Pihak yang Merugikan tercantum dalam Lampiran huruf E; dan b. Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dari Penanggung Jawab Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran huruf F, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan: a. surat penyerahan jaminan; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa menjual. (7) Format surat: a. penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf G; dan b. kuasa menjual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tercantum dalam Lampiran huruf H, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Pelaksana kewenangan PPKN menyimpan dan mengamankan bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (9) Dalam hal terjadi pergantian Pelaksana Kewenangan PPKN, Pelaksana Kewenangan PPKN yang digantikan tersebut membuat berita acara serah terima penyimpanan dan pengamanan bukti kepemilikan barang jaminan yang sah dan menyerahkannya kepada pelaksana kewenangan PPKN yang menggantikan.
Your Correction