Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara;
dan/atau
SM.4 Insp SM.2 SM
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur.
(3) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Your Correction
