Correct Article 52
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menjadi hapus apabila pejabat yang berwenang tidak memberitahukan kerugian negara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan atas penetapan pengampu atau Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN mengenai adanya Kerugian Negara.
Your Correction
