Correct Article 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Atasan langsung wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Atasan langsung dapat menunjuk aparatur sipil negara untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/surat berharga/barang dengan bukti fisik uang/surat berharga/barang.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat indikasi Kerugian Negara, atasan langsung melaporkan secara berjenjang kepada Menteri dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(5) Laporan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diperoleh hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(6) Format laporan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terdapat indikasi Kerugian Negara, atasan
SM.4 Insp SM.2 SM
langsung membuat berita acara verifikasi yang menyatakan bahwa tidak terdapat kerugian serta tidak diproses lebih lanjut.
(8) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
