Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara. (2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. pembayaran secara kompensasi yang diperhitungkan dengan penghasilan tetap yang diperoleh dari negara melalui pemotongan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja; b. pembayaran secara langsung dengan menyetor melalui bank pemerintah atau bank persepsi ke kas negara dan menyampaikan bukti penyetoran kepada pelaksana kewenangan PPKN; dan/atau c. penjualan barang jaminan yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan surat kuasa dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak atau Ahli Waris kepada pejabat yang ditunjuk dalam surat pernyataan jaminan.
Your Correction