Correct Article 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Dalam rangka menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN membentuk Majelis.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pejabat pada sekretariat Kementerian;
b. pejabat pada inspektorat; dan
c. pejabat lain yang diperlukan.
Your Correction
