Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya SKP2KS. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN dengan disertai bukti. (4) PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis. (5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara. (6) Format pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction