Correct Article 55
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak melaksanakan kewajiban verifikasi informasi tentang Kerugian Negara dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Your Correction
