Correct Article 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
Dalam hal laporan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b telah disetujui oleh PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, penyelesaian dilakukan oleh Majelis yang dibentuk oleh PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN.
SM.4 Insp SM.2 SM
Your Correction
