Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar: a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1). (2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat penagihan. (3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan atas nama Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang bertanggung jawab atas Kerugian Negara. (4) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh TPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K diterbitkan. (5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak melunasi seluruh Piutang Kerugian Negara, pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kedua. (6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak melunasi seluruh Piutang Kerugian Negara, pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan ketiga atau tagihan terakhir dengan tembusan kepada PUPN sesuai wilayah kerja. (7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak melunasi seluruh Piutang Kerugian Negara: a. Pelaksana Kewenangan PPKN menerbitkan surat penyerahan pengurusan piutang macet kepada PUPN; atau b. Kewajiban penyerahan pengurusan Piutang Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara setelah terbitnya surat tagihan ketiga dilakukan dalam hal upaya optimalisasi tidak dapat dilaksanakan. SM.4 Insp SM.2 SM
Your Correction