SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas 4 (empat) Biro yang terdiri atas:
a. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum;
b. Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama;
c. Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi; dan
d. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyiapan pembinaan sumber daya manusia, koordinasi penataan organisasi dan ketatalaksanaan, penyiapan naskah rancangan peraturan, serta advokasi hukum Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum;
b. koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, pengembangan kompetensi, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi aparatur sipil negara;
c. perumusan kebijakan di bidang manajemen aparatur sipil negara, manajemen karier, manajemen talenta, dan jabatan fungsional;
d. koordinasi pembinaan, pengendalian dan penyelenggaraan manajemen kinerja aparatur sipil negara;
e. penyelenggaraan pengendalian dan penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian, kode etik serta kode perilaku aparatur sipil negara, dan penyelenggaraan pemberian penghargaan aparatur sipil negara;
f. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan evaluasi ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Koordinator;
g. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
h. pembinaan dan pelaksanaan pembinaan advokasi hukum Kementerian Koordinator;
i. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pendidikan khusus profesi advokat dan mediasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
j. penyelenggaraan persidangan;
k. pembinaaan, koordinasi, dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
l. penyusunan bahan evaluasi, monitoring, dan pelaporan di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum; dan
m. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum.
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, anggaran, dan pengelolaan akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi, serta dukungan kerja sama di Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kementerian Koordinator;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan pengelolaan kebijakan strategis di lingkungan Kementerian Koordinator;
d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja Kementerian Koordinator dan Sekretariat Kementerian Koordinator;
e. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi di Kementerian Koordinator;
f. koordinasi fasilitasi dan pengelolaan dukungan kerja sama serta pemberian dukungan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama.
Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kehumasan, pengolahan dan penyebaran berita dan informasi, pengelolaan pengaduan, pemantauan dan evaluasi teknologi informasi, serta pengelolaan data dan aplikasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi karena sifat tugas dan fungsinya menjadi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi;
b. pembinaan kehumasan, pengolahan dan penyebaran berita, pengelolaan dan penanganan informasi, serta pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan;
c. pengelolaan opini publik, relasi media, produksi informasi, dan edukasi publik;
d. pelaksanaan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan sistem pengelolaan pengaduan;
e. pelaksanaan manajemen, standardisasi, monitoring dan evaluasi teknologi informasi serta pengelolaan pusat data dan aplikasi;
f. pelaksanaan penyusunan evaluasi, monitoring dan pelaporan di lingkungan Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi;
g. fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi.
Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan keprotokolan, ketatausahaan pimpinan, kerumahtanggaan, layanan pengadaan, dan pengelolaan keuangan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan keprotokolan;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri Koordinator, Wakil Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri Koordinator;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
e. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Umum dan Keuangan.
Susunan organisasi Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
b. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan acara dan kegiatan keprotokolan, pengamanan Menteri Koordinator dan Wakil Menteri Koordinator, dan urusan ketatausahaan pimpinan di Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi acara dan kegiatan keprotokolan serta pengamanan Menteri Koordinator dan Wakil Menteri Koordinator;
b. pelaksanaan pengamanan, penertiban, pengendalian akses, dan penanganan keadaan darurat di Kementerian Koordinator; dan
c. pengelolaan ketatausahaan Menteri Koordinator dan Wakil Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri Koordinator.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator dan Wakil Menteri Koordinator;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator;
c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Koordinator;
d. Subbagian Protokol; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator dan Wakil Menteri Koordinator mempunyai tugas melakukan urusan
ketatausahaan Menteri Koordinator dan Wakil Menteri Koordinator.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Koordinator mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Koordinator.
(4) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi pimpinan Kementerian Koordinator dengan instansi terkait, pembinaan keprotokolan, pengamanan unsur pimpinan dan tamu pimpinan, dan pengamanan ketertiban lingkungan Kementerian Koordinator.
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan layanan kerumahtanggaan meliputi pengelolaan operasional kantor dan pemeliharaan gedung beserta sarana pendukungnya, pengelolaan keselamatan kerja dan keamanan di Kementerian Koordinator;
b. pengelolaan perlengkapan dan fasilitas pendukung lainnya serta pelaksanaan urusan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan pelaporan barang milik negara; dan
c. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Layanan Pengadaan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan serta pengelolaan barang milik negara di Kementerian Koordinator.
(2) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa.
(3) Subbagian Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertindak selaku unit kerja pengadaan barang/jasa.
(4) Jabatan Fungsional yang menangani fungsi di bidang layanan pengadaan barang milik negara, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi Unit
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Koordinator.
(5) Kepala subbagian yang membidangi fungsi layanan pengadaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Koordinator bertindak sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik.