Correct Article 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator dan Wakil Menteri Koordinator mempunyai tugas melakukan urusan
ketatausahaan Menteri Koordinator dan Wakil Menteri Koordinator.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Koordinator mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Koordinator.
(4) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi pimpinan Kementerian Koordinator dengan instansi terkait, pembinaan keprotokolan, pengamanan unsur pimpinan dan tamu pimpinan, dan pengamanan ketertiban lingkungan Kementerian Koordinator.
Your Correction
