Correct Article 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kementerian Koordinator;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan pengelolaan kebijakan strategis di lingkungan Kementerian Koordinator;
d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja Kementerian Koordinator dan Sekretariat Kementerian Koordinator;
e. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi di Kementerian Koordinator;
f. koordinasi fasilitasi dan pengelolaan dukungan kerja sama serta pemberian dukungan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama.
Your Correction
