Correct Article 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan keprotokolan;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri Koordinator, Wakil Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri Koordinator;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
e. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Umum dan Keuangan.
Your Correction
