Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Hukum; c. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia; d. Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan; e. Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga; f. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital; dan g. Staf Ahli Bidang Refomasi Hukum. (2) Bagan susunan organisasi Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction