Correct Article 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Current Text
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyiapan pembinaan sumber daya manusia, koordinasi penataan organisasi dan ketatalaksanaan, penyiapan naskah rancangan peraturan, serta advokasi hukum Kementerian Koordinator.
Your Correction
