Correct Article 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kehumasan, pengolahan dan penyebaran berita dan informasi, pengelolaan pengaduan, pemantauan dan evaluasi teknologi informasi, serta pengelolaan data dan aplikasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi karena sifat tugas dan fungsinya menjadi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Your Correction
