Correct Article 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Current Text
Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, anggaran, dan pengelolaan akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi, serta dukungan kerja sama di Kementerian Koordinator.
Your Correction
