Correct Article 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan serta pengelolaan barang milik negara di Kementerian Koordinator.
(2) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa.
(3) Subbagian Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertindak selaku unit kerja pengadaan barang/jasa.
(4) Jabatan Fungsional yang menangani fungsi di bidang layanan pengadaan barang milik negara, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi Unit
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Koordinator.
(5) Kepala subbagian yang membidangi fungsi layanan pengadaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Koordinator bertindak sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik.
Your Correction
