Correct Article 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi;
b. pembinaan kehumasan, pengolahan dan penyebaran berita, pengelolaan dan penanganan informasi, serta pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan;
c. pengelolaan opini publik, relasi media, produksi informasi, dan edukasi publik;
d. pelaksanaan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan sistem pengelolaan pengaduan;
e. pelaksanaan manajemen, standardisasi, monitoring dan evaluasi teknologi informasi serta pengelolaan pusat data dan aplikasi;
f. pelaksanaan penyusunan evaluasi, monitoring dan pelaporan di lingkungan Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi;
g. fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi.
Your Correction
