Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
5. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.
7. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran.
8. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
10. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
14. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
15. Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam 1 (satu) tahun anggaran untuk tahun yang direncanakan.
16. Pagu Penggunaan Dana PNBP adalah batas tertinggi anggaran yang bersumber dari PNBP yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga untuk tahun yang direncanakan.
17. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.
18. Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
19. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
20. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
21. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
22. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
23. Piutang PNBP adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
24. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
25. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang MENETAPKAN jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
26. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
27. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga meliputi inspektorat jenderal/inspektorat utama/inspektorat/unit lain yang menjalankan peran pengawasan internal Kementerian/Lembaga.
28. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
29. Pengawasan PNBP adalah proses kegiatan untuk menguji tingkat pemenuhan kewajiban PNBP dan/atau memperoleh keyakinan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP, yang dilaksanakan dalam bentuk penilaian, verifikasi, dan/atau evaluasi.
30. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah unit yang menyelenggarakan pengawasan intern pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan dan menyelenggarakan fungsi pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.
31. Direktorat Jenderal Anggaran adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) dan Pasal 45 ayat (1) menggunakan sarana lain berupa sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dan/atau sistem informasi yang dikembangkan Instansi Pengelola PNBP yang terintegrasi atau terkoneksi dengan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
(2) Dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan menerbitkan surat pernyataan gangguan pada sistem informasi.
(3) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak dapat melakukan pembayaran atau penyetoran pada saat jatuh tempo akibat gangguan sistem yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melakukan pembayaran atau penyetoran pada hari kerja berikutnya.
(4) Wajib Bayar yang melakukan pembayaran pada hari kerja berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dikenakan tambahan sanksi keterlambatan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(5) Penyelesaian mekanisme pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
(6) Pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang ke Kas Negara yang menggunakan sarana lain berupa sistem informasi yang dikelola Instansi Pengelola PNBP yang terintegrasi atau terkoneksi dengan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dapat dilakukan melalui beberapa collecting agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 53 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban PNBP, Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang dan memiliki transaksi terkait PNBP, menyusun dan menyampaikan laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP setiap semester.
(2) Laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan realisasi atas penyetoran PNBP dan jumlah PNBP Terutang dari Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang pada periode laporan.
(3) Laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi berupa:
a. identitas Wajib Bayar antara lain berupa nama Wajib Bayar dan/atau nama penanggung dalam hal Wajib Bayar berbentuk badan, alamat, dan nomor pokok wajib pajak;
b. periode laporan;
c. jenis PNBP;
d. jumlah yang telah disetor dan masih terutang pada periode laporan; dan
e. pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar, lengkap, dan jelas.
(4) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme dan bentuk laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah periode laporan berakhir.
(6) Dalam hal hari terakhir periode penyampaian laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur, penyampaian laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(7) Dalam rangka mendukung efektivitas penyusunan dan pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Instansi Pengelola PNBP dapat mengembangkan sistem informasi pelaporan PNBP oleh Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang.
15. Ketentuan ayat (2) Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Monitoring PNBP yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) dan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. monitoring realisasi atas target yang ditetapkan dalam APBN/Perubahan APBN;
b. monitoring penggunaan dana PNBP;
c. monitoring pengelolaan piutang PNBP;
d. monitoring perkembangan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP;
e. monitoring perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan PNBP dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta hasil pengawasan PNBP;
f. monitoring proyeksi dan perkembangan realisasi PNBP; dan/atau
g. monitoring atas terpenuhinya pelayanan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1),
Pasal 125 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1), dan/atau sumber lainnya.
(3) Sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berasal dari Kementerian Keuangan, Instansi Pengelola PNBP dan/atau pihak lainnya.
(4) Selain monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Instansi Pengelola PNBP dan Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan monitoring atas pengelolaan PNBP sesuai kebutuhan.
16. Di antara Pasal 139 dan Pasal 140 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 139A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam melaksanakan pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dapat:
a. meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain kepada Instansi Pengelola PNBP;
b. meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/atau pihak lain melalui Instansi Pengelola PNBP;
c. melakukan observasi kepada Instansi Pengelola PNBP;
d. melakukan observasi kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/atau pihak lain dengan melibatkan Instansi Pengelola PNBP; dan/atau
e. melibatkan tenaga ahli.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung berkenaan dengan pemenuhan kewajiban PNBP.
26. Ketentuan ayat (1) Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Berdasarkan permintaan penghentian akses layanan kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182
ayat (4) dan Pasal 182A, Direktorat Jenderal Anggaran menghentikan akses layanan penerbitan kode billing pada sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan.
(1a) Penghentian akses layanan penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap layanan dari Instansi Pengelola PNBP yang menyampaikan usulan, Instansi Pengelola PNBP yang menyerahkan pengurusan piutang PNBP kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dan/atau layanan dari Instansi Pengelola PNBP lainnya.
(1b) Layanan dari Instansi Pengelola PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dengan kriteria:
a. bukan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan; dan
b. kewajiban PNBP yang dimintakan berhubungan dengan Wajib Bayar yang dimintakan blokir.
(2) Penghentian akses layanan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan:
a. Wajib Bayar sedang dalam proses pengajuan koreksi atas Surat Tagihan PNBP;
b. Wajib Bayar sedang dalam proses pengajuan keringanan PNBP;
c. Wajib Bayar sedang dalam proses pengajuan keberatan PNBP; dan/atau
d. Wajib Bayar sedang dalam proses peradilan terkait kewajiban PNBP.
(3) Selain penghentian akses layanan penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat menyampaikan permintaan penghentian layanan-layanan pada instansi lain berkenaan kepada Wajib Bayar.
(4) Layanan-layanan pada instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa layanan perpajakan, layanan kepabeanan dan cukai, layanan jasa keuangan, layanan imigrasi, dan layanan administrasi hukum umum.
34. Ketentuan Pasal 184 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Permintaan penghentian akses layanan kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4), Pasal 182A, dan permintaan penghentian layanan pada instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dapat disampaikan melalui sistem informasi.
35. Di antara Pasal 184 dan Pasal 185 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 184A, Pasal 184B, Pasal 184C, Pasal 184D, dan Pasal 184E sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Permintaan penghentian akses layanan kode billing dan permintaan penghentian layanan pada instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 dapat dilakukan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, pejabat setingkat eselon II yang ditunjuk, pejabat yang berwenang pada unit eselon I yang mengelola piutang negara, atau Panitia Urusan Piutang Negara.
(2) Permintaan pembukaan atas penghentian layanan dan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 dapat dilakukan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, pejabat setingkat eselon II yang ditunjuk, pejabat yang berwenang pada unit eselon I yang mengelola piutang negara, atau Panitia Urusan Piutang Negara.