Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 184C

PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembukaan atas penghentian layanan dan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada Pasal 184B ayat (2) harus dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam setelah surat permintaan diterima. (2) Pembukaan atas penghentian layanan dan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada Pasal 184B ayat (2) dapat dilakukan sebelum surat permintaan, dalam hal ditemukan bukti/dokumen pelunasan atas kewajiban PNBP.
Your Correction