Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 152A

PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data/informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 152 ayat (2) huruf j dapat diperoleh melalui sinergi data dalam bentuk pertukaran, kolaborasi, sinkronisasi data/informasi, dan/atau pusat data. (2) Sinergi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kerja sama data antar unit/instansi/pihak terkait. (3) Sinergi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka mendukung dan meningkatkan efektivitas pengawasan PNBP. 22. Pasal 153 dihapus. 23. Pasal 154 dihapus. 24. Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction