Correct Article 184E
PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Automatic blocking system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184D dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang negara lainnya selain piutang PNBP.
(2) Upaya penyelesaian piutang negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan usulan dari unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh unit eselon I yang terintegrasi dengan automatic blocking system.
(4) Automatic blocking system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memblokir layanan tertentu dan/atau pembukaan blokir atas layanan tertentu.
36. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
37. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
