Correct Article 184
PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
Permintaan penghentian akses layanan kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4), Pasal 182A, dan permintaan penghentian layanan pada instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dapat disampaikan melalui sistem informasi.
35. Di antara Pasal 184 dan Pasal 185 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 184A, Pasal 184B, Pasal 184C, Pasal 184D, dan Pasal 184E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
