Correct Article 184B
PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Permintaan penghentian akses layanan kode billing dan permintaan penghentian layanan pada instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 dapat dilakukan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, pejabat setingkat eselon II yang ditunjuk, pejabat yang berwenang pada unit eselon I yang mengelola piutang negara, atau Panitia Urusan Piutang Negara.
(2) Permintaan pembukaan atas penghentian layanan dan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 dapat dilakukan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, pejabat setingkat eselon II yang ditunjuk, pejabat yang berwenang pada unit eselon I yang mengelola piutang negara, atau Panitia Urusan Piutang Negara.
Your Correction
