Correct Article 162A
PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dapat melaksanakan Pengawasan PNBP untuk hal tertentu, berdasarkan:
a. arahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1) huruf g; atau
b. usulan Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. adanya temuan tindak kecurangan/fraud atas pengelolaan PNBP;
b. adanya kebutuhan pengawasan PNBP di luar rencana pengawasan dan berdampak strategis terhadap keuangan negara;
c. adanya permasalahan lain terkait pengelolaan PNBP yang menjadi fokus perhatian Menteri;
dan/atau
d. hasil evaluasi kinerja pengelolaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP yang perlu ditindaklanjuti dengan pengawasan PNBP.
30. Ketentuan ayat (4) Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
