Correct Article 108
PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan penggunaan dana PNBP dengan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 sampai dengan Pasal 107.
(2) Penyusunan usulan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka:
a. persetujuan penggunaan dana PNBP pada Instansi Pengelola PNBP yang belum memiliki dasar hukum penggunaan dana PNBP; atau
b. perubahan persetujuan penggunaan dana PNBP bagi Instansi Pengelola PNBP yang telah memiliki dasar hukum penggunaan dana PNBP.
(3) Usulan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat Pimpinan Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
a. kerangka acuan kerja; dan
b. rincian kegiatan yang akan didanai dan rincian anggaran biaya atau dokumen lain yang menunjukkan kebutuhan pendanaan kegiatan selama 3 (tiga) tahun ke depan.
(4) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat materi berupa:
a. latar belakang;
b. tujuan penggunaan dana PNBP;
c. jenis PNBP yang diusulkan penggunaan dana PNBP;
d. usulan besaran penggunaan dana PNBP; dan
e. pola penggunaan dana PNBP.
(4a) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP dengan pola penggunaan dana PNBP oleh satuan kerja penghasil PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf a, rincian kegiatan yang akan didanai dan rincian anggaran biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan rata- rata dari akumulasi rincian anggaran biaya seluruh satuan kerja penghasil PNBP per unit eselon I pada Instansi Pengelola PNBP.
(4b) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP dengan pola penggunaan dana PNBP oleh unit eselon I penghasil PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf b atau oleh lintas unit eselon I pada Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf c, rincian kegiatan yang akan didanai dan rincian anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun per unit eselon I yang menggunakan dana PNBP.
(4c) Rincian kegiatan yang akan didanai dan rincian anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perkiraan indikasi kebutuhan belanja yang bersumber dari penggunaan dana PNBP.
(5) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa nilai estimasi penggantian dari penanggung asuransi.
(6) Surat usulan beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen digital.
10. Ketentuan ayat (4) Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
