Correct Article 130
PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban PNBP, Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang dan memiliki transaksi terkait PNBP, menyusun dan menyampaikan laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP setiap semester.
(2) Laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan realisasi atas penyetoran PNBP dan jumlah PNBP Terutang dari Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang pada periode laporan.
(3) Laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi berupa:
a. identitas Wajib Bayar antara lain berupa nama Wajib Bayar dan/atau nama penanggung dalam hal Wajib Bayar berbentuk badan, alamat, dan nomor pokok wajib pajak;
b. periode laporan;
c. jenis PNBP;
d. jumlah yang telah disetor dan masih terutang pada periode laporan; dan
e. pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar, lengkap, dan jelas.
(4) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme dan bentuk laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah periode laporan berakhir.
(6) Dalam hal hari terakhir periode penyampaian laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur, penyampaian laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(7) Dalam rangka mendukung efektivitas penyusunan dan pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Instansi Pengelola PNBP dapat mengembangkan sistem informasi pelaporan PNBP oleh Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang.
15. Ketentuan ayat (2) Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
