Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 176

PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (2) huruf b. (2) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; c. hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga; dan/atau d. hasil pengawasan Menteri. (3) Hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang dapat ditindaklanjuti dengan permintaan pemeriksaan, antara lain berupa temuan yang mengindikasikan Instansi Pengelola PNBP tidak melakukan perbaikan tata kelola PNBP: a. setelah berulang kali direkomendasikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga; dan/atau b. setelah berulang kali diberikan bimbingan teknis oleh Menteri. (4) Hasil pengawasan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dapat berupa: a. hasil pengawasan Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang berdasarkan arahan Menteri perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan; dan/atau b. hasil pengawasan Direktorat Jenderal dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Anggaran yang menemukan adanya: 1. indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP: 2. indikasi kerugian negara; dan/atau 3. unsur tindak pidana. 31. Ketentuan ayat (2) Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction