Correct Article 111
PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Berdasarkan hasil penelitian dokumen atas usulan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Menteri berwenang memberikan persetujuan atau penolakan penggunaan dana PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP.
(2) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP pada Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan penggunaan dana PNBP yang paling sedikit memuat informasi berupa:
a. jenis PNBP yang dapat digunakan;
b. besaran penggunaan dana PNBP; dan
c. tujuan penggunaan dana PNBP.
(3) Informasi besaran penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan batas tertinggi yang selanjutnya menjadi salah satu dasar penyusunan kapasitas fiskal dan pagu belanja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penganggaran.
(4) Informasi tujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan indikasi peruntukan penggunaan dana PNBP yang selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam dokumen penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penganggaran.
(5) Dalam hal persetujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari jenis PNBP selain:
a. PNBP yang dibagihasilkan kepada Pemerintah Daerah; atau
b. PNBP yang tarifnya ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG, penerbitan surat persetujuan Menteri dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(6) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP pada Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Menteri menerbitkan surat penolakan penggunaan dana PNBP yang disertai dengan dasar atau alasan penolakan penggunaan dana PNBP.
(7) Penerbitan surat penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
12. Di antara Pasal 115 dan Pasal 116 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 115A yang sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
