Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN
A.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN/ATAU BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)……….
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR/PENGELUARAN*) PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN KEPADA ……….(2)……….
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa ……….(2)……….
melalui surat ……….(3)……….
menyampaikan permohonan pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran*) peralatan dan/atau bahan*) yang akan digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan ……….(2)……….
beserta dokumen kelengkapan serta surat rekomendasi yang diterbitkan oleh ……….(4)………., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran*) peralatan dan/atau bahan*) yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor/ Pengeluaran*) Peralatan dan/atau Bahan*) yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan Kepada ……….(2)..........;
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(5)……….;
2. ……….(6)……….;
3. dst.;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR/PENGELUARAN*) PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN KEPADA ……….(2)..........
KESATU : Memberikan pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran*) peralatan dan/atau bahan*) yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan kepada …...…(2)………, yang diimpor/dikeluarkan*) oleh:
a. Nama : …...…(7)………
b. NPWP : …...…(8)………
c. Alamat : ..…….(9)…..….
dengan rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan nilai pabean, dan pelabuhan pemasukan/bandar udara pemasukan/kawasan berikat/gudang berikat/Kawasan Ekonomi Khusus/Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas*) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Pelaksanaan pengimporan/pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
KETIGA : Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan digunakan untuk ……….(10)……….
serta tidak untuk diperjualbelikan;
b. perubahan tujuan penggunaan atau pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dapat dilakukan sebelum mendapat izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, pembebasan bea masuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; dan
d. terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan, dipungut bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
KEEMPAT : Menunjuk pelabuhan/bandar udara/kawasan berikat/gudang berikat/ Kawasan Ekonomi Khusus/Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas*) ……….(11)………. sebagai tempat pemasukan/ pengeluaran*) serta Kantor ……….(12)……….
sebagai kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KELIMA :
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KEENAM : Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan pemindahtanganan/ekspor kembali/pemusnahan*), pemindahtanganan/ekspor kembali/pemusnahan*) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
KETUJUH : Pengimporan/pengeluaran*) peralatan dan/atau bahan*) yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ini mulai berlaku.
KEDELAPAN :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada :
1. ……….(13)……….
2. ……………….……. dst.
Ditetapkan di ……….(14)……….
pada tanggal …….….(15)……….
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ……….(16)……….,
……….(17)……….
*) dipilih yang sesuai.
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)……….
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR/PENGELUARAN*) PERALATAN DAN BAHAN*) YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN KEPADA ……….(2)………..
DAFTAR PERALATAN DAN BAHAN *) YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK
Importir:
Nama : ………(7)……… NPWP : ………(8)……… Alamat : ………(9).……..
NO.
URAIAN BARANG JUMLAH SATUAN PERKIRAAN NILAI PABEAN TEMPAT PEMASUKAN/ TEMPAT PENGELUARAN
.(18).
..(19)..
..(20)..
..(21)..
..(22)..
..(11)..
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ……….(16)……….,
……….(17)……….
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (2) : diisi nama Badan Usaha.
Nomor (3) : diisi nomor dan tanggal permohonan.
Nomor (4) : diisi nama unit pada kementerian/lembaga terkait yang menerbitkan rekomendasi, serta nomor dan tanggal surat rekomendasi.
Nomor (5) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (6) : diisi nomor dan judul peraturan perundang-undangan terkait.
Nomor (7) : a.
diisi nama Badan Usaha dalam hal barang diimpor sendiri oleh Badan Usaha;
b. diisi nama pihak ketiga, dalam hal barang diimpor oleh pihak ketiga Nomor (8) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak pada Nomor (7).
Nomor (9) : diisi nama tempat domisili pihak pada Nomor (7).
Nomor (10) : diisi uraian mengenai tujuan penggunaan barang oleh penerima fasilitas.
Nomor (11) : diisi pelabuhan/bandar udara pemasukan atau pembongkaran barang, atau kawasan berikat/gudang berikat/Kawasan Ekonomi Khusus/Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tempat pengeluaran barang.
Nomor (12) : diisi Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Nomor (13) : diisi kementerian/lembaga, instansi, atau unit lain yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri.
Nomor (14) : diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (15) : diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (16) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri.
Nomor (17) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri.
Nomor (18) : diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Nomor (19) : diisi uraian jenis barang dan spesifikasi teknis barang (merek, tipe, dimensi, kapasitas, dll.).
Nomor (20) : diisi jumlah barang yang bersangkutan.
Nomor (21) : diisi satuan barang yang bersangkutan.
Nomor (22) : diisi perkiraan harga barang yang bersangkutan.
B.
CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)…………………………..
….…………………….. (2)………………………………
Nomor : ……………….(3)…………….…… ……………….(4)………………….
Lampiran : ……………….(5)………………….
Hal
: Pemberitahuan Penolakan Permohonan
Yth. ……….(6)……… ……….(7)……….
………………………………………...
…………………………………………
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ……………….(8)…………………. hal ……………….(9)…………………., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melalui surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan permohonan untuk ……………….(10)…………………..
2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan Saudara beserta dokumen kelengkapan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
……………………………………………………………(11)…………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………
3. Berkenaan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara tidak dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut dan berkas permohonan kami sampaikan kembali kepada Saudara.
4. Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi ……………….(1)…………………. .
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA …..(1)…..,
………….(12)………
Tembusan:
1. .....(13).....
2. ......dst.....
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (2) : diisi alamat, nomor telepon, dan faksimile Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (3) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (4) : diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (5) : diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (6) : diisi jabatan pejabat yang mengajukan permohonan.
Nomor (7) : diisi nama Badan Usaha atau pihak ketiga.
Nomor (8) : diisi nomor dan tanggal permohonan Nomor (9) : diisi perihal permohonan Nomor (10) : diisi jenis permohonan.
Nomor (11) : diisi alasan penolakan permohonan.
Nomor (12) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (13) : diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan permohonan.
C.
CONTOH FORMAT PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN/ATAU BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)……….
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ……….(2)……….
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa ……….(3)……….
melalui surat ……….(4)……….
menyampaikan permohonan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……….(2)………. dengan pertimbangan ……….(5)……….untuk dapat diberikan persetujuan;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan ……….(3)……….
beserta dokumen kelengkapan, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……….(2)………., telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……….(2)……….;
Mengingat : 1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(6)……….;
2. ……….(7)……….;
3. dst.;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ……….(2)……….
KESATU : Mengubah Diktum ……….(8)………./Lampiran*) Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……….(2)………. menjadi sebagai berikut:
Sebelum:
……….(9)……….
Menjadi:
……….(10)……….
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada :
1. ……….(11)……….
2. ……………….……. dst.
Ditetapkan di ……….(12)……….
pada tanggal …….….(13)……….
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ……….(14)……….,
……….(15)……….
*) pilih yang sesuai.
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) :
diisi nomor Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri.
Nomor (2) :
diisi nomor dan judul Keputusan Menteri yang dilakukan perubahan.
Nomor (3) :
diisi nama Badan Usaha.
Nomor (4) :
diisi nomor dan tanggal permohonan.
Nomor (5) :
diisi alasan dilakukan perubahan.
Nomor (6) :
diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (7) :
diisi nomor dan judul peraturan perundang-undangan terkait.
Nomor (8) :
diisi Diktum atau Lampiran yang dilakukan perubahan.
Nomor (9) :
diisi elemen data yang dilakukan perubahan.
Nomor (10) :
diisi detail atau isi perubahan yang dilakukan.
Nomor (11) :
diisi kementerian/lembaga, instansi, atau unit lain yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri.
Nomor (12) :
diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (13) :
diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (14) :
diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri.
Nomor (15) :
diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri.
D.
LAPORAN PEMANFAATAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN
LAPORAN PEMANFAATAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK
PERIODE PELAPORAN
: ..... (1) .....
Nama Badan Usaha
: ..... (2) .....
Nomor Induk Berusaha
: ..... (3) .....
No.
KMK **) No.
dan Tgl Yang Tercantum Dalam KMK Yang Diimpor Pelabuhan Bongkar Realisasi Pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan Jumlah Jenis Spesifikasi Nilai SPPB No.
dan Tgl Jumlah Jenis Spesifikasi Nilai Lokasi Pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan Bukti Penerimaan Peralatan dan/atau Bahan No.
Tgl ..(4)..
..(5)..
..(6)..
..(7)..
..(8)..
..(9)..
..(10)..
..(11)..
..(12)..
..(13)..
..(14)..
..(15)..
..(16)..
..(17)..
..(18)..
1. 2.
3. dst.
Laporan ini disusun dengan sebenarnya.
Keterangan:
*) Pilih Peralatan dan/atau Bahan.
**) Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik INDONESIA (KMK)
(tempat), (tanggal dan bulan) 20..
Direksi/Kuasa Direksi Selaku Penanggung Jawab, Nama Jelas
:
Jabatan
:
No. Telepon
:
email
:
PETUNJUK PELAKSANAAN
Nomor (1) : diisi urutan angka romawi dan tahun pelaporan.
Contoh:
Jika diimpor pada tahun 2024, maka pelaporan dilakukan paling lambat 31 Januari 2025 dan diisi periode pelaporan:
“I/2024” Nomor (2) : diisi nama Badan Usaha.
Nomor (3) : diisi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Nomor (4) : diisi nomor urut.
Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (6) : diisi jumlah Peralatan dan/atau Bahan yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (7) : diisi jenis Peralatan dan/atau Bahan yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (8) : diisi spesifikasi Peralatan dan/atau Bahan yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (9) : diisi nilai Peralatan dan/atau Bahan yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (10) : diisi nomor dan tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Nomor (11) : diisi jumlah Peralatan dan/atau Bahan yang diimpor sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan pabean impor.
Nomor (12) : diisi jenis Peralatan dan/atau Bahan yang diimpor sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan pabean impor.
Nomor (13) : diisi spesifikasi Peralatan dan/atau Bahan yang diimpor sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan pabean impor.
Nomor (14) : diisi nilai Peralatan dan/atau Bahan yang diimpor sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan pabean impor.
Nomor (15) : diisi nama pelabuhan tempat Peralatan dan/atau Bahan dibongkar.
Nomor (16) : diisi lokasi penggunaan barang modal/barang dan bahan.
Nomor (17) : diisi nomor dokumen bukti penerimaan barang di lokasi Badan Usaha.
Nomor (18) : diisi tanggal dokumen bukti penerimaan barang di lokasi Badan Usaha.
E.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBERIAN IZIN PEMINDAHTANGANAN PERALATAN YANG TELAH MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)……….
TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN PERALATAN YANG TELAH MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MILIK ……….(2)……….
DENGAN DISERTAI KEWAJIBAN/TIDAK DISERTAI KEWAJIBAN*) MEMBAYAR BEA MASUK YANG TERUTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa ……….(2)……….
melalui surat ……….(3)……….
menyampaikan permohonan pemindahtanganan Peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……….(4)………. dengan pertimbangan ……….(5)………. untuk dapat diberikan persetujuan;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan ……….(2)……….
beserta dokumen kelengkapan, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pemindahtanganan Peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk, telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemindahtanganan Peralatan yang Telah Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan Milik ……….(2)………. dengan Disertai Kewajiban/Tidak Disertai Kewajiban*) Membayar Bea Masuk yang Terutang;
Mengingat : 1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(6)……….;
2. ……….(7)……….;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN PERALATAN YANG TELAH MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MILIK ……….(2)……….
DENGAN DISERTAI KEWAJIBAN/TIDAK DISERTAI KEWAJIBAN*) MEMBAYAR BEA MASUK YANG TERUTANG.
KESATU : Memberikan persetujuan pemindahtanganan Peralatan yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan dengan disertai kewajiban/tidak disertai kewajiban*) membayar bea masuk yang terutang milik:
a. Nama :
…………........….(2)………..……..………
b. NPWP : ………….........…(8)..……..………………
c. Alamat : ..…………..........(9)………..……..….…..
dengan rincian jumlah dan jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : ……….(10)……….
KETIGA : Menunjuk .........(11)......... sebagai kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban kepabeanan atas pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KEEMPAT :
.........(2)......... wajib menyampaikan laporan realisasi pemindahtanganan Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai.
KELIMA : Laporan realisasi pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilampiri dengan dokumen yang menjadi bukti pemindahtanganan.
KEENAM : Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ……….(12)……….
2. ……………….……. dst.
Ditetapkan di ……….(13)……….
pada tanggal …….….(14)……….
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ……….(15)……….,
……….(16)……….
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)………..
TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN PERALATAN YANG TELAH MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MILIK ……….(2)………. DENGAN DISERTAI KEWAJIBAN/TIDAK DISERTAI KEWAJIBAN*) MEMBAYAR BEA MASUK YANG TERUTANG
DAFTAR PERALATAN YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN
Nama :
……….(2)……….
NPWP :
….……(8)..….….
Alamat : ….……(9)….……
NO.
URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK KANTOR PABEAN TEMPAT PEMASUKAN PEMBERITAHUAN PABEAN NILAI PABEAN POS TARIF TARIF BEA MASUK NOMOR TANGGAL NO. URUT NOMOR TANGGAL
..(17)..
..(18)..
..(19)..
..(20)..
..(21)..
..(22)..
..(23)..
..(11)..
..(24)..
..(25)..
..(26)..
..(27)..
..(28)..
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ……….(15)……….,
……….(16)……….
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemindahtanganan Peralatan yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (2) : diisi nama Badan Usaha.
Nomor (3) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan persetujuan pemindahtanganan.
Nomor (4) : diisi nomor dan judul Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor Peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (5) : diisi pertimbangan dilakukannya pemindahtanganan Peralatan yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (6) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (7) : diisi nomor dan judul peraturan perundang-undangan terkait.
Nomor (8) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor (9) : diisi alamat Badan Usaha.
Nomor (10) : diisi dalam hal:
a. Pemindahtanganan Peralatan dengan kewajiban membayar bea masuk dan dilakukan dalam jangka waktu paling singkat setelah digunakan 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor dan Bahan dalam keadaan force majeure masih memiliki nilai ekonomis dengan kalimat:
“Dasar yang digunakan untuk menghitung bea masuk atas Peralatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. ”
b. Pemindahtanganan Peralatan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk yang dilakukan ke sesama penerima fasilitas, dengan kalimat:
“Terhadap Peralatan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA yang pada saat impor telah dibayar bea masuk, tidak dapat diberikan restitusi.” Nomor (11) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Nomor (12) : diisi pihak-pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri.
Nomor (13) : diisi kota tempat ditetapkannya Keputusan Menteri.
Nomor (14) : diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan Menteri.
Nomor (15) : diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri.
Nomor (16) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri.
Nomor (17) : diisi nomor urut barang.
Nomor (18) : diisi uraian jenis, merek, tipe Peralatan.
Nomor (19) : diisi jumlah Peralatan.
Nomor (20) : diisi satuan Peralatan.
Nomor (21) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (22) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (23) : diisi nomor urut Peralatan pada lampiran Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (24) : diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait.
Nomor (25) : diisi tanggal pemberitahuan pabean dari barang impor terkait.
Nomor (26) : diisi nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan pabean impor dalam hal Pemindahtanganan Peralatan dengan kewajiban membayar bea masuk dan dilakukan dalam jangka waktu paling singkat setelah digunakan 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor dan/atau Bahan dalam keadaan force majeure masih memiliki nilai ekonomis.
Nomor (27) : diisi nomor pos tarif/HS sebagaimana yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor.
Nomor (28) : diisi tarif bea masuk yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dalam hal Pemindahtanganan Peralatan dengan kewajiban membayar bea masuk dan dilakukan dalam jangka waktu paling singkat setelah digunakan 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor dan Bahan dalam keadaan force majeure masih memiliki nilai ekonomis.
F.
CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK (LHP)
KOP NASKAH DINAS KANTOR
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK (LHP)
Nomor KMK : ……….(1)……….
Tanggal KMK : ……….(2)……….
Hari/Tanggal : ……….(3)……….
Jam mulai periksa : ……….(4)……….
Jam selesai periksa : ……….(5)……….
Lokasi : ……….(6)……….
Hasil pemeriksaan :
No.
Uraian Barang Jumlah dan Satuan Barang Keterangan
...(7) ...
...(8) ...
...(9) ...
...(10) ...
Kesimpulan Pemeriksaan:
.........(11) .........
Pejabat Pemeriksa Fisik*) Pejabat Pemeriksa Fisik*) Pejabat Pemeriksa Fisik*) Tanda Tangan Nama
: ...(12) ...
NIP
: ...(13) ...
Tanda Tangan Nama
: ...(12) ...
NIP
: ...(13) ...
Tanda Tangan Nama
: ...(12) ...
NIP
: ...(13) ...
*) Menyesuaikan jumlah Pejabat Pemeriksa Fisik
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemindahtanganan atau pemusnahan atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang diimpor menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (2) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemindahtanganan atau pemusnahan atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang diimpor menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (3) : diisi hari dan tanggal saat pelaksanaan pemeriksaan fisik.
Nomor (4) : diisi waktu mulai pelaksanaan pemeriksaan fisik.
Nomor (5) : diisi waktu selesai pelaksanaan pemeriksaan fisik.
Nomor (6) : diisi lokasi pelaksanaan pemeriksaan fisik Nomor (7) : diisi nomor urut Peralatan dan/atau Bahan.
Nomor (8) : diisi uraian jenis Peralatan dan/atau Bahan.
Nomor (9) : diisi jumlah dan satuan Peralatan dan/atau Bahan.
Nomor (10) : diisi keterangan tambahan yang diperlukan.
Nomor (11) : diisi kesimpulan hasil pemeriksaan fisik.
Nomor (12) : diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik.
Nomor (13) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik.
G.
CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMINDAHTANGANAN/PEMUSNAHAN UNTUK PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN
BERITA ACARA PEMINDAHTANGANAN/PEMUSNAHAN*) PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN
Pada hari ini, …..(1)..... tanggal .....(2).….. Bulan ......(3)…... Tahun …...(4)…...
di .......(5)….... kami yang bertandatangan di bawah ini:
A.
Perwakilan …..(6) .....
1. Nama : ......................... (7) ..................................
2. NIP : ......................... (8) ..................................
3. Unit Kerja : ......................... (9) ..................................
4. Jabatan : ....................... (10) ..................................
B.
Pihak Yang Melakukan Pemindahtanganan atau Pemusnahan*)
1. Nama : ....................... (11) ..................................
2. Nomor Identitas : ....................... (12) ..................................
3. Nama Entitas : ....................... (13) ..................................
4. Jabatan : ....................... (14) ..................................
telah hadir di ........(15)............
dan menyaksikan/melakukan pemindahtanganan/pemusnahan*) Peralatan dan/atau Bahan*) milik ………..(16)………….
dengan spesifikasi sebagai berikut:
1. Pemberitahuan pabean impor Nomor/Tanggal : .....(17)..../.....(18)......
2. Uraian Jenis Peralatan dan/atau Bahan : ............(19)…….........
3. Spesifikasi : ............(20)...............
4. Jumlah Peralatan dan/atau Bahan :
............(21)...............
5. Satuan Peralatan dan/atau Bahan :
….........(22)...............
6. Keterangan :
............(23)...............
yang telah mendapat persetujuan dari Kepala ............(24)................ atas nama Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor .........(25).......... untuk diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara dipindahtangankan/dimusnahkan*) menggunakan metode dihancurkan/dibakar/diledakkan/lainnya ……..…(26)………….*) di ...................(27)…....................... (foto pelaksanaan pemindahtanganan/pemusnahan*) sebagaimana terlampir).
Demikian Berita Acara Pemindahtanganan/Pemusnahan*) ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Perwakilan …..(6) .....
(.............(7).............)
Pihak Yang Melakukan Pemindahtanganan/Pemusnahan*)
(....................(11)......................... )
*) Coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nama hari saat pelaksanaan pemindahtanganan atau pemusnahan.
Nomor (2) : diisi tanggal saat pelaksanaan pemindahtanganan atau pemusnahan.
Nomor (3) : diisi bulan saat pemindahtanganan atau pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (4) : diisi tahun saat pemindahtanganan atau pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (5) : diisi nama tempat (kota) pelaksanaan pemindahtanganan atau pemusnahan.
Nomor (6) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pelaksanaan pemindahtanganan atau pemusnahan.
Nomor (7) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menyaksikan pemindahtanganan atau pemusnahan.
Nomor (8) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang menyaksikan pemindahtanganan atau pemusnahan.
Nomor (9) : diisi nama unit kerja Pejabat Bea dan Cukai yang menyaksikan pemindahtanganan atau pemusnahan.
Nomor (10) : diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menyaksikan pemindahtanganan atau pemusnahan.
Nomor (11) : diisi nama pihak yang melakukan pemindahtanganan atau pemusnahan.
Nomor (12) : diisi nomor identitas pihak yang melakukan pemindahtanganan atau pemusnahan.
Nomor (13) : diisi nama Badan Usaha atau pihak ketiga yang melakukan pemindahtanganan atau pemusnahan.
Nomor (14) : diisi nama jabatan pejabat yang menyaksikan pemindahtanganan atau pemusnahan.
Nomor (15) : diisi nama tempat pelaksanaan pemindahtanganan atau pemusnahan.
Nomor (16) : diisi nama Badan Usaha pemilik Peralatan dan/atau Bahan yang dipindahtangankan atau dimusnahkan.
Nomor (17) : diisi nomor pemberitahuan pabean barang impor terkait.
Nomor (18) : diisi tanggal pemberitahuan pabean barang impor terkait.
Nomor (19) : diisi uraian jenis Peralatan dan/atau Bahan yang dilakukan pemindahtanganan atau pemusnahan.
Nomor (20) : diisi spesifikasi teknis Peralatan dan/atau Bahan yang dilakukan pemindahtanganan atau pemusnahan.
Nomor (21) : diisi jumlah Peralatan dan/atau Bahan yang dilakukan pemindahtanganan atau pemusnahan.
Nomor (22) : diisi satuan Peralatan dan/atau Bahan yang dilakukan pemindahtanganan atau pemusnahan.
Nomor (23) : diisi keterangan Peralatan dan/atau Bahan yang dilakukan pemindahtanganan atau pemusnahan.
Nomor (24) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan pemindahtanganan atau pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (25) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai persetujuan pemindahtanganan atau pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (26) : diisi metode pemusnahan lainnya (jika ada).
Nomor (27) : diisi lokasi tempat dilaksanakan pemindahtanganan atau pemusnahan.
H.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI PERALATAN DAN/ATAU BAHAN YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)……….
TENTANG PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG TELAH MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MILIK ……….(2)……….
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa ……….(2)……….
melalui surat ……….(3)………., menyampaikan permohonan ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan*) yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……….(4)………. dengan pertimbangan ……….(5)………. untuk dapat diberikan persetujuan;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan ……….(2)……….
beserta dokumen kelengkapan, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan*) yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk, telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Ekspor Kembali Peralatan dan/atau Bahan*) yang Telah Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan Milik ……….(2)……….;
Mengingat : 1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(6)……….;
2. ……….(7)……….;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG TELAH MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MILIK ……….(2)………..
KESATU : Memberikan persetujuan ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan*) yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan milik:
a. Nama :
…………..……..…(2)……………..…………
b. NPWP : …………..……..…(8)………..……..……….
c. Alamat : …………..…….….(9)….………....…..…….
dengan rincian jumlah dan jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Dalam pelaksanaan ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan*) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, .........(2)......... wajib mencantumkan jenis ekspor “Ekspor Re-ekspor” pada kolom header dalam pemberitahuan pabean ekspor.
KETIGA : Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang pada waktu impor bea masuknya telah dibayar, tidak dapat diberikan restitusi.
KEEMPAT : Menunjuk .........(10)......... sebagai kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban kepabeanan atas ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KELIMA : Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. …….….(11)….….….
2. ………………….. dst.
Ditetapkan di ……….(12)……….
pada tanggal …….….(13)……….
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ……….(14)……….,
……….(15)……….
*) dipilih yang sesuai.
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)……….
TENTANG PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG TELAH MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MILIK ……….(2)………..
DAFTAR PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI
Nama :
……….(2)……….
NPWP :
……….(8)……….
Alamat : ……….(9).………
NO.
URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG NILAI PABEAN POS TARIF/HS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK KANTOR PABEAN TEMPAT PEMASUKAN PEMBERITAHUAN PABEAN NOMOR TANGGAL NO. URUT NOMOR TANGGAL
.(16).
..(17)..
..(18)..
..(19)..
..(20)..
..(21)..
..(22)..
..(23)..
..(24)..
..(10)..
..(25)..
..(26)..
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ……….(14)……….,
……….(15)……….
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai persetujuan ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan yang telah diberikan pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (2) : diisi nama Badan Usaha.
Nomor (3) : diisi nomor dan tanggal permohonan ekspor kembali.
Nomor (4) : diisi nomor dan judul Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang akan digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (5) : diisi pertimbangan pengajuan permohonan ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan yang akan digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah diberikan pembebasan bea masuk.
Nomor (6) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (7) : diisi nomor dan judul peraturan perundang-undangan terkait.
Nomor (8) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor (9) : diisi alamat Badan Usaha.
Nomor (10) : diisi kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Nomor (11) : diisi pihak-pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri.
Nomor (12) : diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (13) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (14) : diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan yang akan digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah diberikan pembebasan bea masuk diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (15) : diisi nama pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri.
Nomor (16) : diisi nomor urut barang.
Nomor (17) : diisi uraian jenis Peralatan dan/atau Bahan.
Nomor (18) : diisi jumlah Peralatan dan/atau Bahan.
Nomor (19) : diisi satuan Peralatan dan/atau Bahan.
Nomor (20) : diisi nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan pabean impor.
Nomor (21) : diisi nomor pos tarif/HS sesuai dengan pemberitahuan pabean impor.
Nomor (22) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (23) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan..
Nomor (24) : diisi nomor urut Peralatan dan/atau Bahan pada lampiran Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (25) : diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait.
Nomor (26) : diisi tanggal, bulan dan tahun pemberitahuan pabean dari barang impor terkait.
I.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PERSETUJUAN PEMUSNAHAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)……….
TENTANG PERSETUJUAN PEMUSNAHAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MILIK ……….(2)……….
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa ……….(2)……….
melalui surat ……….(3)………., menyampaikan permohonan pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan*) yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……….(4)………. dengan pertimbangan ……….(5)………. untuk dapat diberikan persetujuan;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan ……….(2)……….
beserta dokumen kelengkapan, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan*) yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk, telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan*) yang Telah Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan Milik ……….(2)……….;
Mengingat : 1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(6)……….;
2. ……….(7)……….;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMUSNAHAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MILIK ……….(2)………..
KESATU : Memberikan persetujuan pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan*) yang mendapatkan pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan milik:
a. Nama :
…………..……..…(2)……………..…………
b. NPWP : …………..……..…(8)……………..…………
c. Alamat : …………..…….….(9)….………..…..……… dengan rincian jumlah dan jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang pada waktu impor bea masuknya telah dibayar, tidak dapat diberikan restitusi.
KETIGA : Menunjuk .........(10)......... sebagai kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban kepabeanan atas pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KELIMA : Keputusan Menteri ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. …….….(11)….….….
2. ………………….. dst.
Ditetapkan di ……….(12)……….
pada tanggal …….….(13)……….
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ……….(14)……….,
……….(15)……….
*) dipilih yang sesuai.
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)……….
TENTANG PERSETUJUAN PEMUSNAHAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MILIK ……….(2)………..
DAFTAR PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN PEMUSNAHAN
Nama :
……….(2)……….
NPWP :
……….(8)……….
Alamat : ……….(9).………
NO.
URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG NILAI PABEAN POS TARIF/HS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK KANTOR PABEAN TEMPAT PEMASUKAN PEMBERITAHUAN PABEAN NOMOR TANGGAL NO. URUT NOMOR TANGGAL
.(16).
..(17)..
..(18)..
..(19)..
..(20)..
..(21)..
..(22)..
..(23)..
..(24)..
..(10)..
..(25)..
..(26)..
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ……….(14)……….,
……….(15)……….
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai persetujuan pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan yang telah diberikan pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (2) : diisi nama Badan Usaha.
Nomor (3) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan yang telah diberikan pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (4) : diisi nomor dan judul diisi nomor dan judul Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang akan digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (5) : diisi pertimbangan pengajuan permohonan pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan yang akan digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah diberikan pembebasan bea masuk Nomor (6) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (7) : diisi nomor dan judul peraturan perundang-undangan terkait.
Nomor (8) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor (9) : diisi alamat Badan Usaha.
Nomor (10) : diisi kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Nomor (11) : diisi pihak-pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri.
Nomor (12) : diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (13) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (14) : diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan yang akan digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah diberikan pembebasan bea masuk diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (15) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri.
Nomor (16) : diisi nomor urut barang.
Nomor (17) : diisi uraian jenis Peralatan dan/atau Bahan.
Nomor (18) : diisi jumlah Peralatan dan/atau Bahan.
Nomor (19) : diisi satuan Peralatan dan/atau Bahan.
Nomor (20) : diisi nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan pabean impor.
Nomor (21) : diisi nomor pos tarif/HS sesuai dengan pemberitahuan pabean impor.
Nomor (22) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (23) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan..
Nomor (24) : diisi nomor urut Peralatan dan/atau Bahan pada lampiran Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Nomor (25) : diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait.
Nomor (26) : diisi tanggal, bulan dan tahun pemberitahuan pabean dari barang impor terkait.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI