Correct Article 10
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
Current Text
(1) Badan Usaha wajib memanfaatkan Peralatan dan/atau Bahan yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(2) sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk.
(2) Dalam hal Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, Badan Usaha membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan.
Your Correction
