Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Audit dapat dilakukan terhadap Badan Usaha dan/atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai. (3) Dalam pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dan/atau pihak ketiga wajib memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan. (4) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai audit. (5) Dalam pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai dapat melibatkan unit terkait di Kementerian Keuangan dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait.
Your Correction