Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha wajib menyampaikan laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. (2) Laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. (3) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dengan menyampaikan laporan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy). (4) Laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setiap tahun paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya selama 5 (lima) tahun pertama terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. (5) Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha dikenakan penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk berikutnya sampai dengan diserahkannya laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan tersebut kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. (6) Laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction