Correct Article 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
Current Text
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a. terjadi kesalahan tulis atau kesalahan ketik;
dan/atau
b. terdapat perubahan data dari yang bersangkutan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemberitahuan pabean Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) belum mendapatkan nomor pendaftaran pada Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean; dan
b. masih dalam jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(3) Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha atau pihak ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen pendukung alasan perubahan.
(5) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka pemenuhan persyaratan untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(7) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan permohonan telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan perubahan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan perubahan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(9) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
