Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya melalui: a. pemindahtanganan; b. ekspor kembali; atau c. pemusnahan.
Your Correction